- Â
Pada tahun ajaran 2025/2026 berdasarkan keputusan Managemen ITPLN menyatakan bahwa:
- Uang pangkal, BP3 dan uang Semester 1 dapat dikembalikan jika calon mahasiswa mundur dari ITPLN dengan ketentuannya yaitu sebagai berikut:
- Uang pangkal akan dikembalikan sebesar 50% jika calon mahasiswa lolos pada SNBP/SNBT 2025
- Uang pangkal akan dikembalikan sebesar 20% jika calon mahasiswa mundur dengan alasan terpilih pada sekolah ikatan dinas, Akabri, ataupun Polri
- BP3 akan dikembalikan secara penuh jika calon mahasiswa lolos pada SNBP/SNBT serta sudah melakukan pembayaran uang pangkalnya juga.
- Uang Semester 1 akan dikembalikan secara penuh jika calon mahasiswa lolos pada SNBT/SNBP serta jika sudah melakukan pembayaran uang pangkalnya juga,
- Pengajuan pengembalian dana paling lambat tanggal 5 Juli 2025, lewat dari tanggal tersebut tidak diproses.
- Pengembalian dana, tidak bisa diajukan setelah mendapatkan NIM.
- Pengembalian dana akan dilakukan pada bulan September 2025
- Mengisi form pengembalian dana pada link berikut ini.
- Setelah mengisi form wajib konfirmasi ke admin. silakan hubungi narahubung ITPLN:
- 085890926805 (Afif)
- 081929652414 (Eko)
- Â