Ketentuan Pengembalian Biaya 2026/2027

Pada tahun ajaran 2026/2027 berdasarkan keputusan Managemen ITPLN menyatakan bahwa:
  • Uang pangkal, BP3 dan uang Semester 1 dapat dikembalikan jika calon mahasiswa mundur dari ITPLN dengan ketentuannya yaitu sebagai berikut:
    • Uang pangkal akan dikembalikan sebesar 50% jika calon mahasiswa lolos pada SNBP/SNBT 2026
    • Uang pangkal akan dikembalikan sebesar 20% jika calon mahasiswa mundur dengan alasan terpilih pada sekolah ikatan dinas, Akabri, ataupun Polri
    • BP3 akan dikembalikan secara penuh jika calon mahasiswa lolos pada SNBP/SNBT serta sudah melakukan pembayaran uang pangkalnya juga.
    • Uang Semester 1 akan dikembalikan secara penuh jika calon mahasiswa lolos pada SNBT/SNBP serta jika sudah melakukan pembayaran uang pangkalnya juga,
    • Pengajuan pengembalian dana paling lambat tanggal 5 Juli 2026, lewat dari tanggal tersebut tidak diproses.
    • Pengembalian dana, tidak bisa diajukan setelah mendapatkan NIM.
  • Pengembalian dana akan dilakukan pada bulan September 2026
  • Mengisi form pengembalian dana pada link berikut ini.
  • Setelah mengisi form wajib konfirmasi ke admin. silakan hubungi narahubung ITPLN:
    • 085890926805 (Afif)
    • 081929652414 (Eko)
Enable Notifications OK No thanks